Harus diketahui tentang Optikal/Optik dan Toko Kacamata

Optikal ataupun Optik adalah suatu tempat yang berhubungan dengan kacamata, begitulah yang sering kita dengar. Namun kita juga sering mendengar adanya Toko Kacamata.

Yang akan dibahas panjang lebar pada halaman ini adalah tentang Optikal/Optik. Akan tetapi untuk Toko Kacamata juga akan diterangkan, sbb:

  • Toko kacamata adalah suatu tempat yang dapat menyediakan kacamata untuk masyarakat dengan berbagai aksesorisnya, akan tetapi hanya terbatas pada perdagangan semata artinya tidak terkait dengan dunia Kesehatan mata masyarakat. Sehingga pada toko kacamata tidak diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan suatu tindakan koreksi refraksi kepada masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan. Dan tidak diperbolehkan melakukan suatu tindakan keteknisan medis, serta tidak diperbolehkan menerima ataupun memberikan peresepan ukuran (power dioptri) suatu kacamata terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kelainan refraksi ataupun gangguan penglihatan.
  • Jika ada toko kacamata melakukan kegiatan melayani kacamata ukuran dan melakukan suatu tindakan keteknisan medis menyerupai optikal/optik sudah jelas adalah suatu pelanggaran berat dan ini merupakan suatu perbuatan pidana yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat serta dapat mencelakakan keadaan penglihatan masyarakat. Sudah jelas bahwa target dari toko kacamata adalah perdagangan, dimana keuntungan semata yang didapat.
  • Jadi toko kacamata adalah bukan suatu tempat untuk merehabilitasi kelainan refraksi. Namun demikian toko kacamata bukan berarti dilarang berdiri, hanya saja tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan menyerupai optikal/optik.
  • Di toko kacamata dipastikan tidak ada tenaga ahli profesional yang terkait dengan kesehatan mata yaitu Refraksionis Optisien maupun Optometris. Jika tidak ada tenaga ahli profesional keteknisan medis dan selanjutnya melakukan suatu tindakan yang meniru ataupun menyerupai seorang profesional dibidangnya (dalam hal ini Refraksionis Optisien dan Optometris) adalah suatu perbuatan malpraktek dan merupakan perbuatan pidana.